Hal itu diungkapkan Linda dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa singgung soal CCTV dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dengan kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba